IDXChannel—Raksasa media sosial, Meta Platforms Inc., bersiap menghadapi gugatan hukum di Amerika Serikat terkait tuduhan merancang fitur berbahaya yang memicu kecanduan atau adiksi pada pengguna anak-anak.
Persidangan yang digelar di Oakland, California, ini dinilai para ahli sebagai big tobacco moment atau momen pengadilan bersejarah bagi industri media sosial, Selasa (12/08/2026).
Gugatan ini diwakili oleh empat negara bagian (California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey) dari koalisi puluhan negara bagian yang menuntut Meta sejak 2023. Para jaksa penuntut berusaha membuktikan di pengadilan federal bahwa Meta secara sengaja membuat Facebook dan Instagram memicu kecanduan bagi anak.
Vincent Joralemon, Direktur Life Sciences Law and Policy Center di UC Berkeley, menilai argumen hukum kasus ini berfokus pada praktik bisnis Meta, serupa dengan gugatan pemerintah AS terhadap industri tembakau pada era 1990-an yang berakhir dengan pembatasan pemasaran dan sanksi finansial besar.
"Ini sangat terasa seperti kasus tembakau di tahun 1990-an," ujar Joralemon kepada AFP.