sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Diberikan Cukai Khusus, Rokok Ilegal Bakal Ditindak Secara Hukum

Economics editor Anggie Ariesta
23/11/2025 11:00 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, aturan terkait rokok ilegal sudah jelas sehingga bakal ditindak secara hukum.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, aturan terkait rokok ilegal sudah jelas sehingga bakal ditindak secara hukum. (Foto: iNews Media/Rahmat Fiansyah)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, aturan terkait rokok ilegal sudah jelas sehingga bakal ditindak secara hukum. (Foto: iNews Media/Rahmat Fiansyah)

Fasilitas ini ditujukan agar para usaha rokok ilegal yang ingin 'bertobat' dapat masuk ke dalam sistem, mengikuti aturan yang berlaku, dan membayar tarif cukai yang sudah ada.

"Dengan Pemda kita kerja sama juga membentuk APHT. Ini beri ruang mereka masuk jadi aktivitas legal bayar tarif cukai legal," ujar Febrio.

Pernyataan Febrio ini mengoreksi rencana yang sempat diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya, yang sempat menyebut adanya wacana menyiapkan tarif cukai khusus rokok ilegal untuk memasukkan produsen ke dalam sistem legal.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, penindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga akhir Oktober 2025, DJBC telah melakukan lebih dari 15.800 penindakan dan total rokok ilegal yang berhasil dicegah mencapai 954 juta batang.

Jumlah rokok ilegal yang ditindak tersebut meningkat hampir 41 persen dibandingkan penindakan pada Oktober 2024. Mayoritas rokok ilegal yang disita adalah jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), yang menyumbang 73,8 persen dari total hasil penindakan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement