sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penyeragaman Kemasan Tabrak Regulasi Cukai dan HAKI, Rokok Ilegal Semakin Marak

News editor Tim IDXChannel
06/07/2026 17:10 WIB
Hal ini juga bertabrakan dengan regulasi pengaturan cukai.
Rokok Ilegal Semakin Marak
Rokok Ilegal Semakin Marak

IDXChannel - Keberadaan rancangan aturan penyeragaman kemasan rokok yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, bukan hanya bertentangan dengan prinsip hak kekayaan intelektual.

Tak hanya itu, hal ini juga bertabrakan dengan regulasi pengaturan cukai. Sebab dalam public hearing terkait RPMK ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong agar penyeragaman huruf, bentuk dan warna kemasan panthone 448C tidak tertutupi oleh pita cukai.

"Mereka tidak peduli dengan aturan lainnya, mau tumpang tindih atau tidak. Tidak peduli ada HAKI, tidak peduli cukai. Juga tidak mau peduli implementasinya di lapangan nanti seperti apa," kata Ketua Formasi Heri Susianto, Minggu (5/7/2026).

Heri menekankan rancangan aturan penyeragamn kemasan kontradiktif dengan upaya pemerintah yang fokus memberantas rokok ilegal.

"Kami apresiasi Langkah DJBC yang saat ini terus memberantas rokok ilegal. Jangan sampai penyeragaman kemasan ini justru menyuburkan rokok ilegal.  Kunci utama dari sebuah peraturan adalah penindakan hukum. Peraturan sejelimet apapun, kalua ada pembiaran, percuma saja. Seharusnya berdasarkan amanah PP No. 28/2024 fokus pada peringatan Kesehatan. Sekarang justru melebar sampai ke penyeragaman kemasan," katanya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement