sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penyeragaman Kemasan Tabrak Regulasi Cukai dan HAKI, Rokok Ilegal Semakin Marak

News editor Tim IDXChannel
06/07/2026 17:10 WIB
Hal ini juga bertabrakan dengan regulasi pengaturan cukai.
Rokok Ilegal Semakin Marak
Rokok Ilegal Semakin Marak

Pihaknya juga secara khusus  menyoroti Kemenkes yang menjadikan negara-negara non-sentra pertembakauan sebagai acuan regulasi.

"Indonesia ini produsen tembakau, jangan disamakan dengan Singapura dan Thailand yang dianggap telah menerapkan standardisasi kemasan yang ketat. Kemenkes juga jangan lupa, ada hak atas kekayaan intelektual yang dilanggar di RPMK ini," kata dia.

Sementara itu, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) telah memproyeksikan serangkaian dampak negatif dari rancangan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 bagi keberlangsungan ekosistem pertembakauan.

Salah satunya terkait rancangan aturan penyeragaman kemasan yang berpotensi menurunkan penerimaan negara sebesar Rp 27,7 triliun secara tahunan atau year on year. Berdasarkan perhitungan INDEF, penyeragaman kemasan juga akan menurunkan pertumbuhan ekonomi menjadi minus 0,53 persen jika dilihat dari scenario pembatasan ketat pada pemajangan produk, dan iklan tembakau.

Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad, menyarankan pemerintah untuk memfokuskan upaya pada penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal dibandingkan menambah aturan yang berpotensi menekan industri legal.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement