Pihaknya juga secara khusus menyoroti Kemenkes yang menjadikan negara-negara non-sentra pertembakauan sebagai acuan regulasi.
"Indonesia ini produsen tembakau, jangan disamakan dengan Singapura dan Thailand yang dianggap telah menerapkan standardisasi kemasan yang ketat. Kemenkes juga jangan lupa, ada hak atas kekayaan intelektual yang dilanggar di RPMK ini," kata dia.
Sementara itu, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) telah memproyeksikan serangkaian dampak negatif dari rancangan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 bagi keberlangsungan ekosistem pertembakauan.
Salah satunya terkait rancangan aturan penyeragaman kemasan yang berpotensi menurunkan penerimaan negara sebesar Rp 27,7 triliun secara tahunan atau year on year. Berdasarkan perhitungan INDEF, penyeragaman kemasan juga akan menurunkan pertumbuhan ekonomi menjadi minus 0,53 persen jika dilihat dari scenario pembatasan ketat pada pemajangan produk, dan iklan tembakau.
Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad, menyarankan pemerintah untuk memfokuskan upaya pada penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal dibandingkan menambah aturan yang berpotensi menekan industri legal.