Aturan MinyaKita Direvisi, Mendag Sebut Supaya Pasokan Meningkat
Kemendag merevisi aturan MinyaKita lewat Permendag 18/2024 untuk mengatur tata niaga Minyak Goreng Rakyat.
IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merevisi aturan MinyaKita lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024. Revisi tersebut mengatur tata niaga MinyaKita.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut, revisi aturan tersebut bertujuan meningkatkan pasokan MinyaKita di pasaran meningkat alias tidak langka. Salah satu ketentuan yang diubah yakni Minyak Goreng Rakyat (MGR) Domestic Market Obligation (DMO) yang seluruhnya wajib diubah menjadi kemasan.
"Melalui terbitnya Permendag 18 Tahun 2024, DMO Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MinyaKita. Dengan demikian, pasokan MinyaKita di masyarakat diharapkan dapat lebih meningkat,” katanya dikutip Selasa (20/8/2024).
Pria yang kerap disapa Zulhas itu menegaskan, MinyaKita bukan merupakan minyak goreng subsidi pemerintah, melainkan kontribusi eksportir produk turunan CPO sawit ke pasar dalam negeri melalui skema DMO. Berdasarkan kajian Kemendag, penyaluran DMO harus kembali ditingkatkan karena berdampak baik terhadap stabilitas harga minyak goreng.
Pelaku usaha yang hendak mendapatkan izin ekspor produk turunan CPO wajib mengikuti aturan DMO dengan cara mendistribusikan MinyaKita. Dengan aturan ini, dia berharap pasokan MinyaKita di pasaran bisa mencapai 250 ribu ton per bulan.
Menurut Zulhas, Permendag 18/2024 merupakan penyempurnaan dari regulasi minyak goreng sebelumnya yaitu Permendag Nomor 49 Tahun 2022. ”Selain perubahan pengaturan bentuk DMO menjadi hanya MinyaKita, ukuran kemasan juga menjadi kemasan 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter,” kata Zulhas.
Dia juga mendorong masyarakat untuk menggunakan minyak goreng kemasan. Dia menyebut, minyak goreng kemasan lebih terjaga kualitas, kebersihan, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan menggunakan minyak goreng curah.
Soal Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dinaikkan, Zulhas menyebut, harga jual MinyaKita masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium untuk menjaga keterjangkauan di masyarakat. Dalam Permendag baru, ada kenaikan HET dari sebelumnya Rp14.000 per liter kini menjadi Rp15.700 per liter.
(Rahmat Fiansyah)