IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengubah payung hukum soal MinyaKita yang mencakup perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga kemasan yang kini tersedia dalam ukuran lebih kecil.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Moga Simatupang mengatakan, revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 untuk memperkuat tata niaga Minyak Goreng Rakyat (MGR). Dia mengatakan, setidaknya ada beberapa hal yang diatur dalam Permendag tersebut.
Pertama, kata dia, seluruh MGR dalam skema Domestic Market Obligation (DMO) harus berbentuk kemasan, sehingga tidak ada lagi minyak DMO dalam bentuk curah.
"Mengatur dan mengutamakan perdagangan minyak goreng dalam bentuk kemasan dengan ketentuan menggunakan kemasan yang tidak mudah rusak," kata Moga saat jumpa pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Dengan kata lain, kata dia, seluruh MGR DMO harus berbentuk kemasan dengan label MinyaKita. Dia juga menegaskan, DMO bukan subsidi pemerintah melainkan kontribusi pelaku usaha industri turunan CPO untuk pasar dalam negeri lewat penyediaan minyak goreng. Namun, dia menyebut, ada insentif yang diberikan.