sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan MinyaKita Diubah, HET Naik Jadi Rp15.700 hingga Ada Ukuran Kecil 500 ML

Economics editor Muhammad Farhan
19/08/2024 19:05 WIB
Kemendag mengubah payung hukum soal MinyaKita yang mencakup perubahan HET hingga kemasan yang kini tersedia dalam ukuran lebih kecil.
Kemendag mengubah payung hukum soal MinyaKita yang mencakup perubahan HET hingga kemasan yang kini tersedia dalam ukuran lebih kecil. (Foto: MNC Media)
Kemendag mengubah payung hukum soal MinyaKita yang mencakup perubahan HET hingga kemasan yang kini tersedia dalam ukuran lebih kecil. (Foto: MNC Media)

Kedua, kata Moga, Permendag 18/2024 juga mengatur perubahan HET. "Kemudian penyesuaian harga eceran tertinggi dari Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter," kata Moga.

Selanjutnya, kata Moga, ukuran kemasan MinyaKita juga ditambah dari yang sebelumnya ukuran satu liter, dua liter dan lima liter. Kini, ada ukuran MinyaKita lebih kecil yakni 500 mililiter (ml) untuk melengkapi pilihan bagi konsumen.

Selain itu, dia mengatakan, MinyaKita merupakan DMO MGR sehingga produsen minyak goreng yang akan memproduksi MinyaKita wajib memiliki surat persetujuan penggunaan merek dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

"Surat persetujuan penggunaan merek dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri melalui inatrade.kemendag.go.id atau dapat disampaikan secara langsung," katanya.

(Rahmat Fiansyah) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement