Kedua, kata Moga, Permendag 18/2024 juga mengatur perubahan HET. "Kemudian penyesuaian harga eceran tertinggi dari Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter," kata Moga.
Selanjutnya, kata Moga, ukuran kemasan MinyaKita juga ditambah dari yang sebelumnya ukuran satu liter, dua liter dan lima liter. Kini, ada ukuran MinyaKita lebih kecil yakni 500 mililiter (ml) untuk melengkapi pilihan bagi konsumen.
Selain itu, dia mengatakan, MinyaKita merupakan DMO MGR sehingga produsen minyak goreng yang akan memproduksi MinyaKita wajib memiliki surat persetujuan penggunaan merek dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
"Surat persetujuan penggunaan merek dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri melalui inatrade.kemendag.go.id atau dapat disampaikan secara langsung," katanya.
(Rahmat Fiansyah)