ECONOMICS

Aturan Perjalanan Mudik Ramadan dan Idul Fitri 2022, Kapan Mulai Berlaku?

Rizky Pradita Ananda 23/03/2022 23:13 WIB

Menkes baru saja mengumumkan perihal mekanisme aturan bagi para pelaku perjalanan mudik untuk bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri tahun 2022.

Mudik (Ilustrasi)

IDXChannel - Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin baru saja mengumumkan perihal mekanisme aturan bagi para pelaku perjalanan mudik untuk bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri tahun 2022.

Berikut tata laksana aturan perjalanan mudik sesuai status vaksinasi Covid-19, seperti yang dipaparkan Menkes Budi dalam gelaran Konferensi Pers Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri, Rabu (23/3/2022).

1.      Lengkap vaksin primer dua dosis+ booster: Masyarakat yang sudah lengkap dua dosis ditambah dengan booster bisa melakukan perjalanan tanpa melampirkan hasil tes swab, baik antigen atau PCR.

2.      Dua dosis primer (belum booster): Melakukan perjalanan mudik harus dengan menyertakan hasil tes swab antigen.

3.      Dosis 1: Bagi orang-orang yang baru mendapat dosis pertama vaksin Covid-19, dalam melakukan perjalanan mudik harus melampirkan hasil tes swab PCR.

Menkes Budi menyebutkan, tanggal pasti penetapan aturan di atas paling lambat secara resmi akan disahkan pemerintah paling lambat pekan depan, akhir Maret 2022. 

“Mudiknya kan akhir April, tapi kita akan segera beresin deh. Minggu depan paling lambat keluar. Kita formalkan dalam bentuk Surat Keputusan Kementerian Perhubungan dan Kepala BNPB,” kata Menkes Budi dalam konferensi pers.

Sebagai catatan, aturan di atas tak hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum. Tetapi juga pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi.

“Untuk yang mudik dengan kendaraan pribadi, nanti kita lakukan pengecekan secara random, checking random,” tutup Menkes Budi.

(NDA)

SHARE