ECONOMICS

Aturan PPKM Baru: Industri Bisa Beroperasi 100 Persen, Kapasitas Restoran 60 Persen

Iqbal Dwi Purnama 07/02/2022 13:47 WIB

Berikut aturan PPKM sesuai kebijakan pemerintah terbaru.

Aturan PPKM Baru: Industri Bisa Beroperasi 100 Persen, Kapasitas Restoran 60 Persen(Dok.MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus koordinator pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat untuk Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan industri yang berorientasi ekspor dan domestik masih dapat beroperasi 100% di tengah merebaknya varian omicron saat ini.

Luhut mengatakan hal tersebut belaku kepada industri-industri yang sudah mengantongi IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri) serta minimal 75% karyawannya sudah mendapatkan vaksinasi dosis ke 2.

"Selain itu menggunakan PeduliLindungi, PeduliLindungi ini jangan sampai ditinggalkan," ujarnya dalam konferensi Pers Evaluasi PPKM, Senin (7/2/2022).

Luhut menambahkan sedangkan untuk kegiatan di super market dapat beroperasi sampai pada pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60% dari total kapasistas.

Sedangkan untuk Warteg dan lapak jajanan Luhut mengatakan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan keterisian maksimal 60% dari total kapasitas. Hal tersebut berlaku sama dengan restaurant maupun cafe.

Sedangkan untuk tempat ibadah dapat dibuka dengan maksimal keterisian hanya 50% dari total kapasitas. Sedangkan untuk kegiatan seni budaya dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 25%.

Luhut mengatakan kebijakan tersebut diambil agar perekonomian di Indoensia tidak kembali terhambat dampak dari pandemi covid 19.

"Ini akan kita lihat terus untuk satu minggu ini, kalau minggu ini bagus, minggu depan akan kita longgarkan, karena kami terus terang ekonomi kita terganggu," tutur Luhut

"Jadi kalau kita semua disiplin, kita semua bahu membahu tidak saling menyalahkan, mestinya tidak terlalu banyak masalah kita hadapi," pungkasnya.

(IND) 

SHARE