IDXChannel - Pemerintah kembali menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Provinsi DKI Jakarta dari level satu menjadi level dua mulai hari ini, Selasa 4 Januari -17 Januari 2022 mendatang.
Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Untuk aktivitas di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari- hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen),” terang Instrusksi Mendagri terbaru, dikutip MNC Portal Selasa (4/2/2021).
Sementara itu, untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
Untuk operasional bioskop hanga dibatasi dengan kapasitas maksimal70% (tujuhpuluhpersen)