sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Jakarta Jadi Level 2, Aturan Terbaru: Mal hingga Restoran Tutup Jam 9 Malam

Economics editor Azfar Muhammad
04/01/2022 09:39 WIB
Jakarta kembali berlakukan PPKM level 2.
PPKM Jakarta Jadi Level 2, Aturan Terbaru: Mal hingga Restoran Tutup Jam 9 Malam (Dok.MNC Media)
PPKM Jakarta Jadi Level 2, Aturan Terbaru: Mal hingga Restoran Tutup Jam 9 Malam (Dok.MNC Media)

dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk. 

Tak hanya itu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00. 

Bagi pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. 

Tertulis dalam Inmendagri tersebut untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sementara untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 Persen hingga pukul 21.00. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement