IDXChannel - Seiring berkurangnya kasus Covid-19, Pemerintah mengeluarkan aturan baru PPKM dimana untuk kegiatan di daerah wilayah Level 1, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen).
Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Untuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) ,” terang Instrusksi Mendagri dalam regulasi tersebut, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (4/2/2022).
Sementara, dalam Inmendagri tersebut tertulis aturan baru dimana terdapat regulasi penerapan ganjil – genap bagi kendaraan di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.