IDXChannel—Satpol PP DKI Jakarta melarang pedagang hewan kurban untuk berjual di trotoar ataupun memanfaatkan fasilitas umum sepanjang musim Iduladha 2026.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan pihaknya akan memberi teguran kepada pedagang yang masih membandel berjualan di trotoar.
"Tidak boleh menggunakan fasilitas umum atau trotoar dalam berdagang; itu sudah dalam Perda-nya, sudah jelas dilarang," ucap Satriadi dalam keterangan resminya, Minggu (17/5/2026).
Oleh karena itu, ia mengimbau para pedagang untuk berjualan di area yang tidak mengganggu fasilitas publik.
"Maka kami imbau agar dagangannya jangan majang di trotoar, masuk ke dalam halaman aja gitu loh, halaman mereka gitu. Ya, kalau memang ada, pasti kita tegur, kita larang gitu," ucapnya.