sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Level 1, Tempat Wisata Diizinkan Buka dengan Kapasitas 75 Persen

Economics editor Azfar Muhammad
04/01/2022 08:55 WIB
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen).
PPKM Level 1, Tempat Wisata Diizinkan Buka dengan Kapasitas 75 Persen (FOTO:MNC Media)
PPKM Level 1, Tempat Wisata Diizinkan Buka dengan Kapasitas 75 Persen (FOTO:MNC Media)

Simak sejumlah regulasi dan aturan terbaru di sejumlah tempat wisata sesuai Inmendagri terbaru:  

1)Masyarakat dapat mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait. 

2) Masyarakat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. 

3) Untuk anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua  

4) penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement