ECONOMICS

Awal 2026, DJP Catat 8.160 Wajib Pajak Lapor SPT via Coretax

Rahmat Fiansyah 04/01/2026 08:30 WIB

Ribuan Wajib Pajak (WP) terpantau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax pada awal tahun.

Ribuan Wajib Pajak (WP) terpantau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax pada awal tahun. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat dalam kurun waktu tiga hari sejak pergantian tahun, ribuan Wajib Pajak (WP) terpantau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem terbaru, Coretax.

Hingga Sabtu (3/1/2026) pukul 10.06 WIB, tercatat sebanyak 8.160 SPT Tahunan telah resmi masuk ke sistem DJP. Angka ini menunjukkan lonjakan  jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu (1-3 Januari 2025) sebanyak 39 SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengapresiasi para WP yang memilih untuk melaporkan kewajiban mereka lebih dini. Menurutnya, penggunaan sistem Coretax yang semakin luas menjadi faktor kunci di balik tren positif ini.

“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (4/1/2026).

Dia juga menekankan bahwa pergeseran perilaku ini merupakan bentuk partisipasi publik yang nyata dalam mendukung transformasi digital perpajakan di Indonesia.

“Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” kata Rosmauli.

Peningkatan pelaporan terjadi secara merata di semua lini, mulai dari individu hingga korporasi. Berikut rincian perbandingan data pelaporan SPT antara awal tahun 2025 dan 2026.

Tahun Pajak 2024 (periode 1–3 Januari 2025):
• Orang Pribadi Karyawan : 5 SPT
• Orang Pribadi Non Karyawan : 11 SPT
• Badan IDR : 23 SPT
• Total : 39 SPT

Tahun Pajak 2025 (periode 1–3 Januari 2026):
• Orang Pribadi Karyawan : 6.085 SPT
• Orang Pribadi Non Karyawan : 1.498 SPT
• Badan USD : 3 SPT
• Badan IDR : 574 SPT
• Total : 8.160 SPT

>

(Rahmat Fiansyah)

SHARE