Awas! Gelandangan Bisa Kena Denda Rp1 Juta jika Lakukan Ini
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy masih mempelajari draf Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait denda Rp1 Juta bagi gelandangan.
IDXChannel - Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy masih mempelajari draf akhir Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait denda Rp1 Juta bagi gelandangan yang mengganggu ketertiban umum.
"Saya belum mempelajari daftar RUU nya,"kata Muhadjir kepada wartawan, Selasa (12/07/2022).
Karenanya, ia tak bisa berkomentar lebih jauh mengenai pasal 429 RKUHP ini bersama kementerian instansi terkait. "Iya belum selesai bacanya,"ujar dia.
Pada pasal 429 draf RKUHP disebutkan, bagi seseorang yang bergelandangan di ruang-ruang publik dapat didenda maksimal kategori I. RKUHP tersebut turut membagi 8 kategori denda terkait tindak pidana.
Besaran denda dimulai dari Rp1 juta hingga mencapai Rp50 miliar dimana aturan soal hukuman denda diatur pada pasal 79 ayat 1.
Berikut pidana denda berdasarkan masing-masing kategori:
- kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
- kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
- kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(DES)