Awas! Kosmetik Tanpa Izin Edar Berseliweran Secara Online
Kosmetik mendominasi dalam temuan produk obat dan makanan ilegal di Jawa Timur (Jatim). Produk kosmetik ilegal tersebut mayoritas dijual secara online.
IDXChannel – Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya Rustyawati menyebut, kosmetik mendominasi dalam temuan produk obat dan makanan ilegal di Jawa Timur (Jatim). Produk kosmetik ilegal tersebut mayoritas dijual secara online.
“Ini (temuan produk kosmetik ilegal) karena perdagangan online makin marak. Apalagi di masa pandemi seperti saat ini. Dalam 2 tahun terakhir ini perdagangan online terus meningkat. Otomatis masyarakat, utamanya remaja, makin ingin eksis. Sehingga, kosmetik menjadi kebutuhan utama,” kata Rustyawati disela pemusnahan barang bukti produk obat dan makanan ilegal di Kantor BBPOM Surabaya, Kamis (27/5/2021).
Menurut Rustyawati, pengawasan produk yang dijual secara online agak susah karena tidak ada lapak khusus yang menjual produk tersebut. Berbeda dengan penjualan offline, di mana ada pedagang yang memiliki lapak untuk berjualan. Sehingga, pengawasannya lebih mudah.
“Kalau produk dari luar negeri yang dijual online, itu banyak yang kosmetik. Rata-rata dari Tiongkok dan Korea Selatan,” ujarnya.
Untuk itu, BOPM Surabaya meminta konsumen untuk cerdas dalam membeli produk. Biasanya, kata dia, guna menarik minat pembeli, penjual memberi promo harga murah. Maka, masyarakat harus jeli dengan melihat izin edar produk tersebut.
“Apakah sudah tercatat di BBPOM atau tidak. Pastikan kemasan dalam kondisi baik dan tidak melebihi batas kadaluwarsa,” tandasnya.
Dia menambahkan, sejak 2019 hingga saat ini, sebanyak 36 perkara obat dan makanan ilegal masih diproses di pengadilan. Pada 2019, ada sebanyak 12 perkara dan di tahun 2021 ada 3 perkara. Pihaknya sendiri dalam penindakan pelanggaran produk makanan dan minuman, akan lebih mengedepankan aspek edukasi.
“Jika tetap melakukan pelanggaran, baru akan kita ambil ranah hukum,” pungkas Rustyawat.
Diketahui, BBPOM Surabaya memusnahkan barang bukti sebanyak 597 item (260.885 pcs) produk obat dan makanan ilegal dengan nilai setara Rp2 miliar. Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari dua perkara di tahun 2019 dan berkekuatan hukum tetap (inkracth).
Secara rinci, obat dan makanan ilegal tersebut terdiri atas 121 item (117,227 pcs) obat tradisional ilegal senilai Rp192,9 juta, 378 item (117,451 pcs) kosmetik ilegal senilai Rp1,77 miliar, 94 item (24,745 pcs) pangan ilegal senilai Rp73,16 juta dan 4 item (1,462 pcs) obat keras senilai Rp19,31 juta yang merupakan hasil pengawasan dan barang bukti kegiatan penindakan BBPOM di Surabaya. (TYO)