sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengamat Hukum Pidana: Penjual Vaksin Ilegal Pantas Dihukum Mati

Economics editor Dimas Choirul
25/05/2021 09:57 WIB
Pengamat Hukum Pidana, Azmi Syahputra, menilai para tersangka yang ditangkap ihwal dugaan kasus penjual vaksin ilegal Covid-19 di Medan.
Pengamat Hukum Pidana: Penjual Vaksin Ilegal Pantas Dihukum Mati. (Foto: MNC Media)
Pengamat Hukum Pidana: Penjual Vaksin Ilegal Pantas Dihukum Mati. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengamat Hukum Pidana, Azmi Syahputra, menilai para tersangka yang ditangkap ihwal dugaan kasus penjual vaksin ilegal Covid-19 di Medan, Sumatera Utara beberapa hari lalu pantas dihukum mati. 

"Karena kejahatan yang sudah dengan sengaja dan sistemik bahkan dijual sampai ke Jakarta yang dilakukan pelaku ini hanya dapat dimusnahkan dengan hukuman mati (azas criminal morte extinguuntur)," kata Ketua Azmi kepada MNC Portal, Selasa (25/3/2021).

Azmi menilai, hukuman mati sangat relevan dalam kasus ini. Sanksi ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sangat tepat para penyelenggara negara yang melakukan korupsi di moment bencana ini, apalagi penyidik kepolisian berani terapkan pada Pasal 2 ayat 2 nya. Karena dengan menggunakan Pasal 2 ayat 2 UU tipikor ini syaratnya sudah terpenuhi, di mana dilakukan oleh penyelenggara negara atau siapapun ia pada keadaan tertentu, dalam hal ini saat terjadinya bencana nasional maka sanksinya hukuman mati," terangnya.

Azmi menilai, perbuatan yang dilakukan dengan kesengajaan inilah yang merupakan inti perbuatan kejahatannya, akibat ulah oknum penyelenggara negara. Lebih ironis lagi, lanjutnya, saat ini sedang masa pandemi Covid-19.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement