"Vaksin tersebut sebenarnya merupakan jatah untuk vaksinasi tenaga lapas dan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan. Namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak," katanya.
"Ini benar benar sadis, apalagi dilakukan oleh orang yang punya ilmu kesehatan dan ilmu hukum, sangat memalukan perilaku oknum para penyelenggara negara begini jadi sudah hukum mati saja agar hukum itu benar benar ditegakkan, berkualitas dan bisa dirasakan masyarakat, sepanjang sanksi hukumannya masih bisa dinego yang ada korupsi akan terus semakin subur," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Sumatera Utara membongkar aksi jual beli vaksin ilegal. Empar tersangka ditangkap pada Jumat lalu (21/5). Mereka di antaranya SW yang berperan sebagai pengumpul masyarakat yang ingin di vaksin, IW yang merupakan asn dokter di rutan Tanjung Gusta Medan, KS & SH yang merupakan asn dinas kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian SW berprofesi sebagai agen properti perumahan mengumpulkan masyarakat yang ingin divaksin dengan meminta imbalan sebesar Rp 250 ribu per orang.
Menurut Kapolda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, vaksin-vaksin tersebut seharusnya digunakan untuk vaksinasi pelayan publik dan narapidana di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan.