sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mantan Presiden Korsel Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Darurat Militer

News editor Wahyu Dwi Anggoro
14/01/2026 12:15 WIB
Jaksa penuntut Korea Selatan (Korsel) meminta agar mantan presiden Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman mati jika terbukti bersalah.
Mantan Presiden Korsel Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Darurat Militer. (Foto: Inews Media Group)
Mantan Presiden Korsel Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Darurat Militer. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Jaksa penuntut Korea Selatan (Korsel) meminta agar mantan presiden Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman mati jika terbukti bersalah atas upayanya yang gagal untuk memberlakukan darurat militer.

Pengadilan di Seoul mendengarkan argumen penutup dalam persidangan Yoon, di mana ia dituduh sebagai pemimpin pemberontakan.

Tuduhan tersebut berasal dari upaya Yoon pada Desember 2024 untuk memberlakukan pemerintahan militer di Korsel - sebuah tindakan yang hanya berlangsung beberapa jam tetapi menjerumuskan negara itu ke dalam kekacauan politik. Ia kemudian dimakzulkan oleh parlemen dan ditahan untuk menghadapi persidangan.

Yoon membantah tuduhan terhadapnya, dengan alasan bahwa darurat militer adalah isyarat simbolis untuk menarik perhatian publik pada kesalahan partai oposisi.

Memimpin pemberontakan - tuduhan paling serius terhadap Yoon - dapat dikenakan hukuman mati, atau penjara seumur hidup. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement