sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mantan Presiden Korsel Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Darurat Militer

News editor Wahyu Dwi Anggoro
14/01/2026 12:15 WIB
Jaksa penuntut Korea Selatan (Korsel) meminta agar mantan presiden Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman mati jika terbukti bersalah.
Mantan Presiden Korsel Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Darurat Militer. (Foto: Inews Media Group)
Mantan Presiden Korsel Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Darurat Militer. (Foto: Inews Media Group)

Korsel belum pernah mengeksekusi siapa pun selama hampir 30 tahun.  Pada tahun 1996, mantan diktator militer Chun Doo-hwan dijatuhi hukuman mati karena merebut kekuasaan dalam kudeta militer pada 1979, meskipun hukumannya kemudian diubah menjadi penjara seumur hidup.

Jaksa penuntut dalam kasus Yoon berpendapat bahwa meskipun tidak ada yang tewas dalam upaya darurat militernya, niat Yoon tidak kalah kejamnya.

"Korban terbesar dari pemberontakan dalam kasus ini adalah rakyat negara ini," kata mereka kepada pengadilan, dilansir dari BBC pada Rabu (14/1/2026).

"Tidak ada keadaan yang meringankan yang dapat dipertimbangkan dalam penjatuhan hukuman, dan sebaliknya hukuman berat harus dijatuhkan," kata mereka.

Persidangan pemberontakan Yoon telah digabungkan dengan persidangan dua tokoh senior lainnya dalam pemerintahannya, mantan menteri pertahanan Kim Yong-hyun dan mantan kepala polisi Cho Ji-ho.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement