sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mantan Presiden Korsel Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Darurat Militer

News editor Wahyu Dwi Anggoro
14/01/2026 12:15 WIB
Jaksa penuntut Korea Selatan (Korsel) meminta agar mantan presiden Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman mati jika terbukti bersalah.
Mantan Presiden Korsel Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Darurat Militer. (Foto: Inews Media Group)
Mantan Presiden Korsel Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Darurat Militer. (Foto: Inews Media Group)

Jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk Kim, dan 20 tahun penjara untuk Cho karena menjalankan perintah ilegal Yoon. Ada lima terdakwa lainnya.

Pengadilan diperkirakan akan menyampaikan putusannya pada Februari.  Hukuman yang diminta oleh jaksa penuntut tidak selalu ditegakkan di pengadilan di Korsel.

Yoon, 65 tahun, dicopot dari jabatannya pada April, dan merupakan presiden petahana pertama di negara itu yang ditahan.

Ia telah ditahan selama berbulan-bulan sambil menghadapi beberapa persidangan kriminal. Bulan lalu, jaksa menuntut hukuman penjara 10 tahun untuk Yoon atas tuduhan menghalangi keadilan dan tuduhan lain yang terkait dengan upaya pemberlakuan darurat militer.

Pada 3 Desember 2024, Yoon mengejutkan negara—dan dunia—dengan mendeklarasikan darurat militer di Korsel. Ia mengatakan pada saat itu bahwa hal itu untuk melindungi negara dari pasukan komunis Korea Utara (Korut), tetapi beberapa orang melihatnya sebagai taktik Yoon untuk mempertahankan kekuasaan di tengah gejolak politik domestik.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement