IDXChannel - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menyatakan eks presiden Yoon Suk Yeol bersalah melakukan pemberontakan terkait upayanya memberlakukan darurat militer pada Desember 2024.
Dilansir daru AFP pada Kamis (19/2/2026), pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan pemimpin tersebut.
"Mengenai terdakwa Yoon Suk Yeol, kejahatan kepemimpinan pemberontakan telah terbukti," kata Hakim Ketua Ji Gwi-yeon kepada Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
"Deklarasi darurat militer mengakibatkan kerugian sosial yang sangat besar, dan sulit untuk menemukan indikasi bahwa terdakwa telah menyatakan penyesalan atas hal itu," kata hakim tersebut.
Yoon tiba-tiba mendeklarasikan darurat militer dalam pidato yang disiarkan televisi pada Desember 2024, dengan mengatakan bahwa tindakan drastis diperlukan untuk memberantas kekuatan anti-negara.