IDXChannel - Jimmy Lai, mantan taipan media Hong Kong yang pro-demokrasi, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada Senin (9/2/2026).
Pada Desember, Lai dinyatakan bersalah melakukan kolusi dengan kekuatan asing untuk membahayakan keamanan nasional. Hukuman maksimal untuk vonis tersebut adalah penjara seumur hidup.
Para terdakwa lainnya, enam mantan karyawan surat kabar Apple Daily milik Lai dan dua aktivis, menerima hukuman penjara antara 6 hingga 10 tahun.
Dilansir dari AP, Lai tersenyum dan melambaikan tangan kepada para pendukungnya ketika tiba untuk pembacaan vonis. Namun, ia tampak serius seusai sidang.
Ketika ditanya tentang apakah Lai akan mengajukan banding, pengacaranya, Robert Pang, mengatakan tidak berkomentar.