sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Taipan Pro-Demokrasi Hong Kong Jimmy Lai Dihukum Penjara 20 Tahun

News editor Wahyu Dwi Anggoro
09/02/2026 15:30 WIB
Jimmy Lai, mantan taipan media Hong Kong yang pro-demokrasi, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada Senin (9/2/2026).
Taipan Pro-Demokrasi Hong Kong Jimmy Lai Dihukum Penjara 20 Tahun. (Foto: Inews Media Group)
Taipan Pro-Demokrasi Hong Kong Jimmy Lai Dihukum Penjara 20 Tahun. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Jimmy Lai, mantan taipan media Hong Kong yang pro-demokrasi, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada Senin (9/2/2026).

Pada Desember, Lai dinyatakan bersalah melakukan kolusi dengan kekuatan asing untuk membahayakan keamanan nasional. Hukuman maksimal untuk vonis tersebut adalah penjara seumur hidup.

Para terdakwa lainnya, enam mantan karyawan surat kabar Apple Daily milik Lai dan dua aktivis, menerima hukuman penjara antara 6 hingga 10 tahun.

Dilansir dari AP, Lai tersenyum dan melambaikan tangan kepada para pendukungnya ketika tiba untuk pembacaan vonis. Namun, ia tampak serius seusai sidang.

Ketika ditanya tentang apakah Lai akan mengajukan banding, pengacaranya, Robert Pang, mengatakan tidak berkomentar.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement