sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Taipan Pro-Demokrasi Hong Kong Jimmy Lai Dihukum Penjara 20 Tahun

News editor Wahyu Dwi Anggoro
09/02/2026 15:30 WIB
Jimmy Lai, mantan taipan media Hong Kong yang pro-demokrasi, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada Senin (9/2/2026).
Taipan Pro-Demokrasi Hong Kong Jimmy Lai Dihukum Penjara 20 Tahun. (Foto: Inews Media Group)
Taipan Pro-Demokrasi Hong Kong Jimmy Lai Dihukum Penjara 20 Tahun. (Foto: Inews Media Group)

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, yang dijadwalkan mengunjungi China pada April, menyesali putusan tersebut. Ia mengaku sempat meminta pemimpin China Xi Jinping untuk membebaskan Lai.

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer juga menyerukan pembebasan Lai, yang merupakan warga negara Inggris. Menteri Luar Negeri Inggris Yvette Cooper menyebut putusan tersebut bermotif politik dan sama dengan hukuman seumur hidup karena Lai telah berusia 78 tahun.

Pemimpin Hong Kong John Lee mendukung hukuman berat yang diterima Lai, menyinggung kejahatan serius yang dilakukannya.

“Ini membawa kepuasan besar bagi rakyat,” kata Lee dalam sebuah pernyataan. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement