Seusai status darurat militer dibatalkan parlemen, tokoh konservatif garis keras berusia 65 tahun itu kemudian dimakzulkan, ditangkap, dan didakwa dengan serangkaian kejahatan mulai dari pemberontakan hingga menghalangi petugas.
Jaksa penuntut sebelumnya meminta hukuman terberat, mendesak Pengadilan Distrik Pusat Seoul untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Yoon.
Yoon secara konsisten membantah melakukan kesalahan. Ia beralasan mendeklarasikan darurat militer untuk memulihkan tatanan konstitusional.
Yoon baru-baru ini dijatuhi hukuman lima tahun penjara terkait kasus menghalangi petugas. Sejumlah pejabat senior pada masa Yoon juga menghadapi hukuman penjara yang berat. (Wahyu Dwi Anggoro)