sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dalang Darurat Militer, Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dihukum Penjara Seumur Hidup

News editor Wahyu Dwi Anggoro
19/02/2026 15:18 WIB
Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menyatakan eks presiden Yoon Suk Yeol bersalah melakukan pemberontakan.
Dalang Darurat Militer, Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dihukum Penjara Seumur Hidup. (Foto: Inews Media Group)
Dalang Darurat Militer, Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dihukum Penjara Seumur Hidup. (Foto: Inews Media Group)

Seusai status darurat militer dibatalkan parlemen, tokoh konservatif garis keras berusia 65 tahun itu kemudian dimakzulkan, ditangkap, dan didakwa dengan serangkaian kejahatan mulai dari pemberontakan hingga menghalangi petugas.

Jaksa penuntut sebelumnya meminta hukuman terberat, mendesak Pengadilan Distrik Pusat Seoul untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Yoon.

Yoon secara konsisten membantah melakukan kesalahan. Ia beralasan mendeklarasikan darurat militer untuk memulihkan tatanan konstitusional.

Yoon baru-baru ini dijatuhi hukuman lima tahun penjara terkait kasus menghalangi petugas. Sejumlah pejabat senior pada masa Yoon juga menghadapi hukuman penjara yang berat. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement