sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Agen Travel Online Nakal Langgar Ketentuan Penjualan Tiket Pesawat

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
18/03/2026 09:50 WIB
Kemenhub menemukan indikasi pelanggaran dalam penjualan tiket pesawat oleh sejumlah platform Online Travel Agent (OTA).
Ada Agen Travel Online Nakal Langgar Ketentuan Penjualan Tiket Pesawat. (Foto Istimewa)
Ada Agen Travel Online Nakal Langgar Ketentuan Penjualan Tiket Pesawat. (Foto Istimewa)

IDXChannel – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menemukan indikasi pelanggaran dalam penjualan tiket pesawat oleh sejumlah platform Online Travel Agent (OTA). Pelanggaran tersebut terkait penerapan komponen tarif tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan regulasi penerbangan di Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa mengatakan, seluruh platform penjualan tiket wajib mematuhi ketentuan tarif yang telah diatur pemerintah. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 126 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas (TBA) penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Menurut Lukman, dari hasil evaluasi yang dilakukan Ditjen Hubud, ditemukan indikasi praktik penjualan tiket yang tidak sesuai ketentuan, seperti penambahan komponen biaya tambahan tanpa izin Kementerian Perhubungan.

"Pelanggaran yang ditemui antara lain adanya biaya tambahan seperti biaya layanan atau convenience fee yang tidak mendapat persetujuan, serta biaya otomatis seperti asuransi keterlambatan yang sudah terpilih tanpa persetujuan eksplisit dari pengguna," ujar Lukman dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement