Selain itu, Ditjen Hubud juga menemukan ketidakjelasan rincian harga tiket yang dijual kepada konsumen karena tidak disertai dengan komponen tarif yang transparan.
Tidak hanya soal tarif, Kemenhub juga menyoroti praktik penawaran rute domestik melalui koneksi internasional oleh maskapai asing yang dikenal sebagai indirect cabotage. Praktik ini terjadi ketika maskapai asing mengangkut penumpang antara dua kota di dalam satu negara melalui rute transit di luar negeri.
Lukman menegaskan praktik tersebut melanggar ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang melarang maskapai asing mengangkut penumpang antar titik di dalam negeri.
“Praktik ini tidak hanya melanggar kedaulatan negara dan merugikan badan usaha angkutan udara nasional, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen yang tidak memahami skema penerbangan lanjutan internasional tanpa bantuan maskapai,” kata dia.