Dia menjelaskan, skema perjalanan semacam ini biasanya menggunakan tiket terpisah sehingga maskapai tidak memiliki kewajiban membantu penumpang jika terjadi keterlambatan penerbangan pertama yang menyebabkan penumpang tertinggal penerbangan lanjutan.
Selain itu, dalam skema self-made connections penumpang juga harus mengambil bagasi dan melakukan proses check-in ulang untuk penerbangan berikutnya karena bagasi tidak langsung diproses hingga tujuan akhir.
Dia juga menyoroti risiko waktu transit yang terlalu singkat karena tidak memenuhi minimum connection time yang ditetapkan bandara, sehingga meningkatkan kemungkinan penumpang gagal melanjutkan penerbangan.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Hubud telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian Pariwisata untuk menindak OTA yang melakukan praktik tersebut agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.