IDXChannel – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyoroti praktik sabotase tidak langsung (indirect cabotage) yang ditawarkan melalui platform Online Travel Agent (OTA) dengan menggunakan maskapai asing dalam penjualan tiket penerbangan rute domestik melalui koneksi internasional. Praktik ini dinilai melanggar regulasi sekaligus berpotensi merugikan konsumen dan industri penerbangan nasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menjelaskan, indirect cabotage terjadi ketika maskapai asing mengangkut penumpang antara dua kota di dalam negeri dengan terlebih dahulu transit di luar negeri. Skema ini kerap ditawarkan melalui platform OTA dalam bentuk perjalanan satu kali pembelian, namun sebenarnya terdiri dari beberapa tiket terpisah.
Menurutnya, praktik tersebut melanggar ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang secara tegas melarang maskapai asing mengangkut penumpang antar wilayah domestik di Indonesia.
"Praktik indirect cabotage tidak hanya melanggar kedaulatan negara, tetapi juga merugikan badan usaha angkutan udara nasional serta berpotensi merugikan konsumen," ujar Lukman dalam keterangan resmi, Rabu (18/3/2026).