Sebagai langkah antisipasi, kata Lukman, Ditjen Hubud telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian Pariwisata untuk menindak platform OTA yang memfasilitasi praktik tersebut. Pemerintah juga mendorong agar seluruh pihak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemenhub juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli tiket pesawat, khususnya jika terdapat rute domestik dengan transit internasional. Penumpang diminta memastikan skema perjalanan, waktu transit, serta status tiket yang digunakan guna menghindari potensi kerugian selama perjalanan.
(Dhera Arizona)