sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Waspada, Praktik Terlarang Ini Bikin Harga Tiket Pesawat Domestik di OTA Jadi Selangit

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
18/03/2026 11:50 WIB
Praktik ini dinilai melanggar regulasi sekaligus berpotensi merugikan konsumen dan industri penerbangan nasional.
Waspada, Praktik Terlarang Ini Bikin Harga Tiket Pesawat Domestik di OTA Jadi Selangit. (Foto Istimewa)
Waspada, Praktik Terlarang Ini Bikin Harga Tiket Pesawat Domestik di OTA Jadi Selangit. (Foto Istimewa)

IDXChannel – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyoroti praktik sabotase tidak langsung (indirect cabotage) yang ditawarkan melalui platform Online Travel Agent (OTA) dengan menggunakan maskapai asing dalam penjualan tiket penerbangan rute domestik melalui koneksi internasional. Praktik ini dinilai melanggar regulasi sekaligus berpotensi merugikan konsumen dan industri penerbangan nasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menjelaskan, indirect cabotage terjadi ketika maskapai asing mengangkut penumpang antara dua kota di dalam negeri dengan terlebih dahulu transit di luar negeri. Skema ini kerap ditawarkan melalui platform OTA dalam bentuk perjalanan satu kali pembelian, namun sebenarnya terdiri dari beberapa tiket terpisah.

Menurutnya, praktik tersebut melanggar ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang secara tegas melarang maskapai asing mengangkut penumpang antar wilayah domestik di Indonesia.

"Praktik indirect cabotage tidak hanya melanggar kedaulatan negara, tetapi juga merugikan badan usaha angkutan udara nasional serta berpotensi merugikan konsumen," ujar Lukman dalam keterangan resmi, Rabu (18/3/2026).

Dari sisi konsumen, kata Lukman, skema ini menyimpan sejumlah risiko. Salah satunya adalah penggunaan tiket terpisah (self-made connections), di mana maskapai tidak memiliki kewajiban untuk membantu penumpang jika terjadi keterlambatan pada penerbangan pertama yang menyebabkan tertinggal penerbangan lanjutan.

Selain itu, penumpang juga harus menghadapi proses bagasi yang tidak terintegrasi hingga tujuan akhir. Dalam banyak kasus, penumpang diwajibkan mengambil bagasi, keluar dari area transit, dan melakukan check-in ulang untuk penerbangan berikutnya.

Risiko lain yang disoroti adalah waktu transit yang sering kali tidak memenuhi standar minimum connection time yang ditetapkan bandara. Hal ini meningkatkan potensi penumpang gagal melanjutkan perjalanan.

Kemenhub menilai praktik tersebut hanya menguntungkan maskapai asing, sementara dampaknya dapat merugikan konsumen serta melemahkan daya saing maskapai nasional.

Sebagai langkah antisipasi, kata Lukman, Ditjen Hubud telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian Pariwisata untuk menindak platform OTA yang memfasilitasi praktik tersebut. Pemerintah juga mendorong agar seluruh pihak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemenhub juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli tiket pesawat, khususnya jika terdapat rute domestik dengan transit internasional. Penumpang diminta memastikan skema perjalanan, waktu transit, serta status tiket yang digunakan guna menghindari potensi kerugian selama perjalanan.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement