ECONOMICS

Badan Otorita IKN Kantongi 345 LoI, Didominasi Investor Domestik

Iqbal Dwi Purnama 16/01/2024 14:10 WIB

Badan Otorita IKN menyatakan pihaknya telah mengantongi 345 LOI (letter of intent) dari para calon investor, terutama investor domestik.

Badan Otorita IKN Kantongi 345 LoI, Didominasi Investor Domestik. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Agung Wicaksono mengatakan, pihaknya telah mengantongi 345 LOI (letter of intent) dari para calon investor di IKN

Agung mengatakan jumlah tersebut bertambah 15 LOI sejak pencatatan per akhir Desember 2023 sebanyak 330 LOI yang terdiri dari berbagai sektor. 

"Kalau total yang LOI memang sangat tinggi, yaitu 345 totalnya, tapi apakah ini melebihi kebutuhan, kita tentu harus evaluasi 1 per satu," ujar Agung dalam Media Briefing, Selasa (16/1/202).

Lebih lanjut Agung menjelaskan jumlah LOI yang masuk tersebut masih didominasi oleh investor domestik. Hal itu selaras dengan komitmen pembangunan IKN yang memprioritaskan pelaku usaha dalam negeri untuk melakukan investasi. 

Berangkat dari LOI tersebut, Agung menambahkan beberapa proyek siap dilakukan groundbreaking atau merealisasikan LOI yang disampaikan. Dia menyebut setidaknya ada 4 proyek dari swasta yang siap gorundbreaking pada Januari 2024. 

Beberapa proyek milik sektor swasta terdiri dari Sun Hub untuk membangun sektor pergudangan di IKN, Jambuwuluk Hotels and Resorts untuk membangun hotel bintang 5, Benihbaik.com membangun Green Pesantren, serta proyek perushaan asal Kalimantan PT Wulandari Bangun Laksana (WBL) untuk membangun Nusantara Warehouse Park. 

Di sisi lain, sentimen tahun politik tidak menjadi sentimen negatif masuknya investasi ke IKN. Sebab, proses pembangunan sudah dilandasi oleh dasar hukum yang kuat melalui UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN. 

"Apakah ini melambat, saya rasa tidak, terakhir saya media briefing, LOI itu 330 sekarang 345, jadi akan terus bertambah," lanjutnya. 

Bahkan, Agung mengklaim saat ini para investor yang hendak membangun di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1A sudah tidak dapat dilakukan karena alasan keterbatasan lahan. Sehingga investor akan diarahkan untuk membangun di wilayah sebelahnya, yaitu KIPP 1B dan 1C. 

"Kawasan 1A, ini sudah penuh, jadi kalau ada yang mau masuk ke IKN berinvestasi ke kawasan 1A, itu sudah tidak ada areanya, itu yang disebut melebihi," pungkasnya.  

(FRI)

SHARE