Bahas E-Sport hingga Kesejahteraan Atlet, RUU Keolahragaan Disahkan
Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional menjadi RUU Keolahragaan, dan akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR terdekat.
IDXChannel - Rapat Kerja (Raker) antara Komisi X DPR dengan pemerintah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, pada Senin (14/2/2022) kemarin telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) menjadi RUU Keolahragaan, dan akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR terdekat.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul FIkri Faqih bersyukur karena RUU Keolahragaan ini akhirnya rampung dibahas. Saat disahkan nanti, dibutuhkan keseriusan pemerintah dan stakeholder olahraga di tanah air untuk menjalankan regulasi ini secara penuh, karena tidak mudah.
Menurut Fikri, ada 10 isu krusial yang berhasil dirampungkan. Pertama, perubahan nomenklatur olahraga rekreasi menjadi olahraga masyarakat.
“Sebagai bagian dari tujuan Sustainable Development Goals (SDGs), RUU ini menekankan, pembangunan nasional di bidang keolahragaan diarahkan untuk tercapainya kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat, maka disepakati penggunaan kata olahraga masyarakat,” kata Fikri kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).
Kedua, Fimri melanjutkan, terkait isu kesejahteraan bagi pelaku olahraga nasional, UU ini mengatur penguatan olahragawan sebagai profesi, dan pengaturan mengenai kesejahteraan serta penghargaannya.
“Bukan hanya dalam bentuk pemberian kemudahan, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, dan kewarganegaraan, melainkan juga perlindungan jaminan sosial melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN),” papaf Fikri.
Ketiga soal pendanaan, politikus PKS ini menjelaskan, RUU ini mengatur mengenai adanya dana perwalian keolahragaan, yaitu dana hibah yang diberikan oleh satu atau beberapa pemberi hibah yang dikelola secara mandiri dan profesional oleh lembaga nonpemerintah sebagai wali amanat.
“Bantuan dana olahraga langsung ke cabang olahraga untuk di pusat. Adapun untuk di daerah bantuan dana olahraga bisa melalui KONI atau langsung ke cabang olahraga melalui hibah,” ujarnya.
Keempat, kata dia, adanya pengaturan yang jelas mengenai tugas dan kewenangan KONI-KOI, serta penguatan sinergitas KONI-KOI, dimana KONI memiliki kewenangan memberikan rekomendasi ke KOI untuk mengirim atlet ke ajang internasional, dan KOI harus melaksanakan rekomendasi KONI tersebut. Dengan demikian terjadi sinergi dan kolaborasi yang baik diantara kedua Lembaga tersebut.
Kelima, Fikri menjelaskan, dalam pemajuan olahraga prestasi, UU mengatur mengenai desain besar olahraga nasional untuk pusat dan desain olahraga daerah untuk daerah provinsi/kabupaten/kota. Selain itu, diatur juga mengenai pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota wajib mengelola paling sedikit 2 cabang Olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/atau internasional.
Keenam, sambung Fikri, untuk pengelolaan kejuaraan dan industri olahraga, UU tentang Keolahragaan ini mengatur mengenai hak dan kewajiban supporter, antara lain dalam bentuk hak mendapatkan dan mendapatkan prioritas untuk menjadi bagian dari pemilik klub, serta mendapatkan nilai keuntungan dari pengelolaan klub.
Ketujuh, lanjut Fikri, UU ini juga mengatur tentang olahraga berbasis teknologi digital/elektronik, namun tetap berorientasi pada kebugaran, kesehatan dan interaksi sosial, serta didorong untuk mendukung pengembangan industri olahraga. Kedelapan, dalam hal kepentingan olahraga nasional, dibentuk sistem data Keolahragaan Nasional terpadu sebagai satu data olahraga masional, yang memuat data mengenai pembinaan, pengembangan, penghargaan, dan kesejahteraan olahragawan dan pelaku olahraga.
Kesembilan, dia memaparkan, Dalam hal penyelesaian sengketa olahraga, UU ini juga mengatur dan menegaskan hanya satu badan arbitrase keolahragaan yang bersifat mandiri dan putusannya final dan mengikat, serta dibentuk berdasarkan piagam olimpiade. Penyelesaian sengketa juga dapat dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Selain itu, dalam hal mediasi dan konsiliasi para pihak yang bersengketa, dapat meminta bantuan Pemerintah Pusat untuk memfasilitasi proses mediasi dan konsiliasi.
Terakhir, dia menambahkan, UU akan diselaraskan dengan UU Penyandang Disabilitas, dan dilakukan penguatan, di mana Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas dilaksanakan oleh komite paralimpiade Indonesia, organisasi Olahraga Penyandang Disabilitas, dan/atau Induk Organisasi Cabang Olahraga di tingkat pusat dan daerah dengan menekankan peningkatan kemampuan manajerial melalui pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan.
Oleh karena itu, Fikri berharap, dengan diketoknya UU ini, semua cabor yang hingga kini belum akur kepengurusannya agar segera menjadi satu kesatuan. Selain itu, kebugaran masyarakat akan segera meningkat.
“Tak kalah penting, setelah UU Ini berlaku, semoga tidak ada lagi atlet berprestasi kita yang masih terlunta-lunta nasibnya di masa tuanya,” pungkasnya. (TIA)