IDXChannel — Mulai hari ini, Pemerintah menetapkan level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek hingga 14 Februari 2022.
Dalam aturan terbaru Pemerintah telah menetapkan untuk kapasitas transportasi umum dengan maksimal operasional 70 persen dan 100 Persen untuk pesawat udara.
Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan penerapan prokes ketat,” terang Instrusksi Mendagri (Inmendagri) terbaru, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (8/2/2022).
Sementara itu, untuk transportasi umum pesawat terbang memiliki kapasitas maksimal sebesar 100 Persen dengan catatan penegakan protokol kesehatan.