sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jabodetabek PPKM Level 3, Kapasitas Transportasi Umum Maksimal 70 Persen

Economics editor Azfar Muhammad
08/02/2022 09:14 WIB
Dalam aturan terbaru Pemerintah telah menetapkan untuk kapasitas transportasi umum dengan maksimal operasional 70 persen dan 100 Persen untuk pesawat udara.
Jabodetabek PPKM Level 3, Kapasitas Transportasi Umum Maksimal 70 Persen (FOTO:MNC Media)
Jabodetabek PPKM Level 3, Kapasitas Transportasi Umum Maksimal 70 Persen (FOTO:MNC Media)

“Dan 100% (seratus persen) untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tambahnya. 

Untuk persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional. 

“Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker,” terang inmendagri. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement