IDXChannel - Pemerintah mengizinkan dibukanya tempay bermain anak di dalam mal atau pusat perbelanjaan di tengah PPKM Level 3. Namun demikian, setiap anak yang ingin masuk wajib menujukkan bukti vaksinasi untuk dapat masuk.
Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat,” terang Instrusksi Mendagri (Inmendagri) terbaru, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (8/2/2022).
Berikut regulasi terbaru masuk mal/pusat perbelanjaan di kawasan Level 3 atau Jabodetabek:
1) Telah memperhatikan ketentuan jam operasional mal/ pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 persen.