sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tempat Bermain Boleh Buka di PPKM Level 3, Syaratnya Sudah Divaksinasi

Economics editor Azhfar Muhammad
08/02/2022 08:48 WIB
Pemerintah mengizinkan dibukanya tempay bermain anak di dalam mal atau pusat perbelanjaan di tengah PPKM Level 3.
Tempat Bermain Boleh Buka di PPKM Level 3, Syaratnya Sudah Divaksinasi. (Foto: MNC Media)
Tempat Bermain Boleh Buka di PPKM Level 3, Syaratnya Sudah Divaksinasi. (Foto: MNC Media)

2) Untuk anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orangtua.

3) Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.

4) Semua Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sementara, operasional bioskop dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

“Untuk restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit,” terang Inmendagri. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement