IDXChannel - Sebagai tindak lanjut penerapan PPKM Level 3 di wilayah Kota Tangerang, polisi memberlakukan Crowd free night atau bebas kerumunan diterapkan mulai Senin dini hari pada pukul 00.00 WIB sampai 04.00 WIB.
"Untuk pembatasan sendiri kita menerapkan corwd free night di tiga ruas, di Benteng Jaya, Kali Pasir, dan Pasar Lama," Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin pada Selasa (8/2/2022).
Crowd free night akan diterapkan setiap hari, hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hal ini dilakukan sambil melihat perkembangan Covid-19 di Kota Tangerang.
"Kegiatan ini akan terus dilakukan sampai kita mampu kalau kita sudah menekan virus Covid-19 akan ditinjau kembali," katanya.
Sementara itu, warga yang bermukim di kawasan tiga ruas jalan tersebut dipersilakan untuk melapor ke petugas di lokasi untuk bisa melintas. Petugas lainnya juga akan disebar ke tempat-tempat yang berpotensi keramaian untuk memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan Covid-19.