sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jabodetabek PPKM Level 3, Kapasitas Transportasi Umum Maksimal 70 Persen

Economics editor Azfar Muhammad
08/02/2022 09:14 WIB
Dalam aturan terbaru Pemerintah telah menetapkan untuk kapasitas transportasi umum dengan maksimal operasional 70 persen dan 100 Persen untuk pesawat udara.
Jabodetabek PPKM Level 3, Kapasitas Transportasi Umum Maksimal 70 Persen (FOTO:MNC Media)
Jabodetabek PPKM Level 3, Kapasitas Transportasi Umum Maksimal 70 Persen (FOTO:MNC Media)

IDXChannel — Mulai hari ini, Pemerintah menetapkan level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek hingga 14 Februari  2022. 

Dalam aturan terbaru Pemerintah telah menetapkan untuk kapasitas transportasi umum dengan maksimal operasional 70 persen dan 100 Persen untuk pesawat udara.  

Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

“Untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan penerapan prokes ketat,” terang Instrusksi Mendagri (Inmendagri)  terbaru, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (8/2/2022).  

Sementara itu, untuk transportasi umum pesawat terbang memiliki kapasitas maksimal sebesar 100 Persen dengan catatan penegakan protokol kesehatan. 

“Dan 100% (seratus persen) untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tambahnya. 

Untuk persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional. 

“Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker,” terang inmendagri. 

(SANDY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement