IDXChannel - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengakui saat peak season atau musim mudik Lebaran kerap terjadi penyesuaian harga tiket pesawat. Namun, kenaikan tersebut masih dalam koridor aturan Tarif Batas Atas/Tarif Batas Bawah (TBA/TBB).
"Memang menentukan tarif ini ada tarif batas atas dan tarif batas bawah. Biasanya kalau ramai begini mereka ambil yang tarif batas atas," ujarnya dalam media briefing di Jakarta, dikutip Minggu (8/3/2026).
Dudy menjelaskan, kenaikan harga tiket pesawat yang terjadi pada saat musim liburan merupakan hukum pasar. Ketika permintaan meningkat, maka harga jasa ikut terdongkrak. Namun, pasca musim liburan berakhir, atau permintaan mulai melemah, relatif harga kembali ke batas bawah.
Menurutnya, upaya yang dilakukan untuk menekan harga tiket pesawat yang mahal ini saat musim mudik ini dengan cara meningkatkan sisi supply di tengah tingginya demand. Misalnya, pemberian extra flight kepada maskapai untuk rute-rute yang gemuk agar bisa mengakomodir sebagian permintaan.