ECONOMICS

Bahlil: Kalau TikTok Macam-Macam, Saya akan Evaluasi Izinnya

Ikhsan Permana SP/MPI 02/10/2023 19:45 WIB

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mewanti-wanti TikTok agar taat pada peraturan terbaru pasca dilarang melakukan transaksi perdagangan.

Bahlil: Kalau TikTok Macam-Macam, Saya akan Evaluasi Izinnya. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mewanti-wanti TikTok agar taat pada peraturan terbaru pasca dilarang melakukan transaksi perdagangan atau jual beli.

Sebab jika tidak, kata Bahlil, izin operasional e-commerce TikTok akan dievaluasi.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah melarang social commerce seperti TikTok Shop melakukan transaksi perdagangan.

"Pokoknya gini, kalau TikTok macam-macam saya akan evaluasi izinnya," ucap Bahlil singkat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/10/2023).

Sebelumnya, TikTok Shop cs resmi dilarang melakukan transaksi jual beli seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Permendag 31/2023.

Perwakilan TikTok Indonesia menyatakan pihaknya sangat menyayangkan pengumuman yang disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini," kata Perwakilan Tiktok Indonesia kepada MNC Portal Indonesia, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Menurutnya, keputusan pemerintah melarang social commerce melakukan transaksi perdagangan akan berdampak pada 6 juta penjual dan 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop.

Meski demikian, TikTok Indonesia mengaku akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," tuturnya.

Sementara itu Mendag Zulkifli memberikan waktu satu pekan kepada TikTok Shop cs untuk menghentikan transaksi perdagangan.

"Ya enggak boleh transaksi, jualan, dagang, buka toko, itu nggak boleh. Enggak boleh lagi, nggak boleh lagi mulai kemarin, tapi kita kasih waktu seminggu, jadi kan ini sosialisasi namanya, besok saya surat itu (TikTok Cs) kita surati," kata Mendag.

Berdasarkan salinan Permendag 31/2023 yang diterima MNC Portal Indonesia, disebutkan dalam Pasal 21 Ayat 1 bahwa dalam melakukan PMSE, Pelaku Usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha, bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis Barang dan/atau Jasa yang diwajibkan, dan Barang dan/atau Jasa yang dilarang dan/atau dibatasi perdagangannya, distribusi Barang, dan perpajakan.

Sementara pada Pasal 21 Ayat 3 dikatakan bahwa PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.

(YNA)

SHARE