Bahlil Kawal Mega Proyek Jokowi Bangun Kawasan Industri Pupuk di Papua Barat
Menteri Investasi siap untuk mengawal percepatan pelaksanaan proyek pembangunan kawasan industri pupuk di Papua Barat.
IDXChannel - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bersama anggota Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi dan Kementerian terkait lain siap untuk mengawal percepatan pelaksanaan proyek pembangunan kawasan industri pupuk di Papua Barat.
Bahlil menegaskan, proyek kawasan industri pupuk ini adalah proyek besar dalam rangka membuat lumbung pangan di kawasan Timur Indonesia.
Selama ini, untuk mendatangkan pupuk ke area Papua membutuhkan biaya logistik yang tinggi, sehingga sulit untuk mengembangkan sektor pertanian.
“Proyek ini telah termasuk ke dalam PSN (Proyek Strategis Nasional). Oleh karena itu, sesuai arahan Presiden, harus kita kawal sampai tuntas. Jangan sampai ada gerakan tambahan yang menghalangi pelaksanaan PSN,” jelas Bahlil dari keterangan tertulisnya, Selasa (28/2/2023).
Bahlil menekankan, pekerjaan ini harus dilakukan secara simultan dan paralel dengan tetap menaati aturan hukum.
“Kami berharap agar kementerian/lembaga terkait dapat membantu proses pelaksanaan dan mengawal proyek dengan baik. Perkembangan yang bagus jangan diganggu, yang belum bagus kita perbaiki,” tegas Bahlil.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) Rahmad Pribadi mengungkapkan, perusahaan siap memasok kebutuhan urea sebanyak 5 juta ton atau sekitar 80% dari kebutuhan pupuk Indonesia pada 2030.
Proyek kawasan industri pupuk Fakfak ditargetkan untuk beroperasi secara komersil pada semester II-2027.
“Kami membutuhkan dukungan dalam hal pengadaan lahan, percepatan izin, penyiapan lahan dan akses jalan, kepastian tata ruang, dan izin-izin terkait lainnya dari kementerian terkait. Kami juga membutuhkan dukungan keamanan dari Kepolisian dan TNI serta Kejaksaan Agung dalam pelaksanaan proyek ini,” pungkas Rahmad.
Sebagai informasi, proyek Kawasan Industri Pupuk Fakfak, Papua Barat telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) pada 12 Desember 2022, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sebagai perubahan atas Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Pada 9 Februari 2023, telah ditunjuk pengelola dan pelaksana Kawasan Industri Pupuk Fakfak, yaitu PT Pupuk Kaltim Timur (PT PKT) dan Kaltim Industrial Estate (KIE).
(FAY)