ECONOMICS

Bangunan Gedung Kini Wajib Terapkan Standar BGC dan BGH

Dhera Arizona 12/11/2023 15:00 WIB

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong penerapan infrastruktur ramah lingkungan atau green infrastructure di Indonesia.

Bangunan Gedung Kini Wajib Terapkan Standar BGC dan BGH. (Foto Undecided)

IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong penerapan infrastruktur ramah lingkungan atau green infrastructure di Indonesia. Sebab, hal ini memiliki peran penting untuk memastikan pembangunan yang dilakukan tetap dapat menjaga aspek fisik lingkungan dan biocapacity.

“Sehingga mampu melestarikan natural system dengan tetap memperhatikan aspek sosial, budaya, dan ekonomi yang pada muaranya menaikkan kualitas hidup masyarakat,” jelas Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti saat mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam Seminar International Development Conference (IDSC) 2023 di Universitas Airlangga, Surabaya, Sabtu (11/11/2023).

Dalam sektor bangunan gedung, green infrastructure diwujudkan melalui konsep Bangunan Gedung Hijau (BGH). PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menyebutkan bahwa, BGH merupakan bangunan gedung yang memenuhi standar teknis bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya.

Terlebih lagi, green infrastructure juga didorong dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Kementerian PUPR juga telah menyiapkan perangkat aturan baru yang telah diundangkan yaitu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas (BGC) yang mengatur penggunaan sistem cerdas atau pintar dalam Bangunan Gedung.

Diana memerangkan, bangunan gedung wajib menerapkan standar BGC dan BGH. Saat ini Kementerian PUPR sedang menerapkannya untuk penyelesaian beberapa bangunan di IKN seperti Istana Negara, Kantor Kementerian Sekretariat Negara, dan Kantor Kementerian Koordinator. 

“Semua bangunan harus mengusung konsep cerdas, inovatif, dan juga inklusif dengan prinsip global dan kearifan lokal untuk menuju smart forest city,” jelas Diana.

Lebih lanjut, kata dia, Kementerian PUPR terus mendorong peningkatan efisiensi pembangunan infrastruktur, serta pengurangan limbah dan emisi karbon. Pemanfaatan berbagai teknologi mutakhir juga diintegrasikan dalam berbagai proyek strategis di Kementerian PUPR untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur yang cerdas, efisien, dan berkelanjutan.

Selain itu, Kementerian PUPR juga mengajak agar perguruan tinggi, khususnya Universitas Airlangga terus mengembangkan konsep Green Economy sebagai cara memadukan prinsip pembangunan berkelanjutan dengan kegiatan ekonomi melalui kajian regulasi yang mendukung. Seperti penerapan pajak karbon, penghapusan subsidi bahan bakar fosil, dan kebijakan perlindungan alam.

“Investasi dalam teknologi dan inovasi akan menghasilkan terobosan dalam efisiensi energi, dan dapat mendorong ekonomi hijau yang menghasilkan manfaat berkelanjutan jangka panjang,” pungkas Diana.

(YNA)

SHARE