Bansos PKH dan Sembako Rp18,4 Triliun Cair Pekan Depan
Kemenkeu memastikan akan mencairkan bansos PKH dan sembako senilai Rp18,4 triliun pada pekan depan.
IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mencairkan dua bantuan sosial (bansos) reguler, yakni bantuan sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) pada minggu depan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan, bantuan sembako akan dicairkan sebesar Rp11,2 triliun dan PKH Rp7,2 triliun. Dengan demikian, totalnya mencapai Rp18,4 triliun.
"PKH dan sembako akan disalurkan mulai Oktober, minggu depan," kata Isa dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).
Sebagaimana diketahui, untuk sembako, pemerintah menyediakan Rp45,12 triliun bagi 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Hingga Januari-September ini, Isa menuturkan pembayaran Rp33,41 triliun atau 74% dari total anggaran.
"Untuk Oktober-Desember, Insya Allah, mulai besok sudah didistribusikan. Ini memang tiap 3 bulan. Mulai Senin didistribusikan periode September-Desember," katanya.
Nilai bantuan sembako ini senilai Rp200.000 per KPM dan akan dibayarkan 3 kali. Penyalurannya melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Menurut Isa, khusus wilayah Papua dan Papua Barat, penyaluran dilakukan melalui Pos Indonesia.
Selanjutnya, untuk PKH, Isa mengungkapkan anggarannya mencapai Rp28,71 triliun pada 2022. Hingga kuartal III-2022, penyalurannya telah mencapai Rp21,33 triliun atau 74,3%. PKH ini disalurkan untuk 10 juta KPM.
"Untuk kuartal-IV akan dibayarkan Oktober, saya perkirakan Senin," tegas Isa. Dia menambahkan jumlah PKH akan berbeda-beda tergantung kondisi PKM, berdasarkan aspek pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan.
Isa menuturkan, setiap KPM yang memiliki anggota keluarga dengan disabilitas 2,4 juta per tahun per keluarga. Sementara itu, KPM dengan anggota keluarga lansia juga akan menerima tambahan sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Lansia, kata Isa, ditetapkan dengan acuan 60 tahun ke atas. Kemudian, jika keluarga dengan anak sekolah tingkat SD, SMP dan SMA, akan menerima tambahan masing-masing Rp900 ribu per tahun, Rp1,5 juta per tahun dan Rp2 juta per tahun per keluarga.
"Jadi kalau di keluarga punya anak masih SD dan punya org tua lansia ini tinggal ditambah-tambah aja," tutur Isa.
"Ini adalah cara pemerintah untuk mengintervensi kemiskinan agar tidak terjadi kemiskinan yang turun menurun," pungkasnya.
(FAY)