Bantah 13 Ribu Pegawainya Belum Lapor Harta, Sri Mulyani: Kepatuhan Kemenkeu Capai 100 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah keras laporan yang mengatakan ribuan anak buahnya tidak patuh lapor harta.
IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah keras laporan yang mengatakan 13 ribu anak buahnya tidak patuh lapor harta. Dia menyatakan tingkat kepatuhan wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selalu mencapai 100 persen.
“Itu tidak benar..!”kata Sri Mulyani melalui akun instagramnya pada Sabtu (25/2/2023).
“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kepatuhan Kemenkeu harus mencapai 100 persen,” lanjutnya.
Menurut Sri Mulyani, berdasarkan undang-undang, kewajiban LHKPN hanya bagi pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN, namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 mengenai Daftar Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Kemenkeu adalah 33.370 (2021) dan 32.191 (2022).Wajib Lapor meliputi : JPT Madya (Eselon-1) dan Pratama (Eselon-2) dan Stafsus, Para pejabat pengadaan dan bendahara, Pemeriksa Bea Cukai, AR, Penilai pajak, Pemeriksa pajak, Pelelang, Widyaiswara, Hakim pengadilan pajak, dan Pejabat esleon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu.
“Pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN tetap melapor harta dan spt melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha) yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu,” terang Sri Mulyani.
“Tahun 2021 pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn diintegrasi dengan Alpha, sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan satu kali,” lanjutnya.
Untuk Pelaporan 2022, proses masih berjalan sampai 31 Maret 2023. Status hingga 23 Februari, 18.306 pegawai (56,87%) sudah lapor dan 13.885 (43,13%) belum lapor.
“Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Alpha dan SPT lebih awal yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2023,” tegasnya.
(WHY)