IDXChannel - Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo memastikan seluruh pegawai di lingkungan Kemenkeu setiap tahunnya patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu terbukti melalui rekap tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN yang dimiliki Kemenkeu sejak 2018-2021, dimana 34.191 pegawai yang menjadi wajib lapor LHKPN dinyatakan sudah seratus persen melaporkan LHKPN.
“Dipastikan bahwa setiap tahunnya seluruh pegawai Kementerian Keuangan yang tercatat sebagai wajib lapor, dengan patuh menyampaikan laporan LHKPNnya,” ujar Yustinus Prastowo melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/3/2023).
Terkait, 13.885 orang atau sekitar 43,13 persen pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan LHKPN-nya para periode 2022, Yustinus mengatakan proses pelaporan dari para pegawai itu hingga kini masih terus berlangsung, hingga batas akhir pelaporan 31 Maret 2023.
Akan tetapi sebagai bentuk kepatuhan, pihaknya melalui Inspektorat Jenderal bekerja sama dengan Biro Sumber Daya Manusia dan Unit Kepatuhan Internal (SDM dan UKI) telah meminta seluruh pegawai yang tercatat sebagai wajib lapor untuk melaporkan LHKPN sebelum tanggal 28 Februari setiap tahunnya.