IDXChannel - PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk (CEKA) mengungkapkan proses penjualan saham oleh pemegang saham pengendali menjadi kendala dalam memenuhi ketentuan minimum saham free float sebesar 15 persen.
Saat ini, CEKA masih memiliki persentase saham free float di bawah ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI) atau sebesar 13,86 persen per 31 Agustus 2026.
“Perseroan telah dan akan terus melakukan upaya pemenuhan kewajiban persentase minimum saham free float sejumlah 15 persen dengan cara mendorong pemegang saham pengendali Perseroan untuk melakukan divestasi kepemilikan sahamnya di Perseroan,” ujar manajemen CEKA dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (15/9/2026).
Manajemen menjelaskan, kendala yang dihadapi perseroan berkaitan dengan proses penjualan saham oleh pemegang saham pengendali, yakni PT Sentratama Niaga Indonesia.
Proses divestasi tersebut membutuhkan waktu. Meski demikian, CEKA memastikan akan terus mendorong PT Sentratama Niaga Indonesia untuk melakukan divestasi kepemilikan saham hingga perseroan memenuhi ketentuan minimum free float sebesar 15 persen.