IDXChannel—Pemerintah menetapkan 26 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027. Keputusan itu ditetapkan usai Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Selasa (15/2/2026).
Lebih lanjut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menjelaskan bahwa jumlah libur nasional untuk tahun depan ada 18 hari. Sedangkan cuti bersama berjumlah delapan hari.
"Jadi ada 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama," kata Pratikno dalam konferensi persnya, Selasa (15/9).
Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa penetapan cuti bersama ini telah mempertimbangkan kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual keagamaan. Termasuk mempertimbangkan kegiatan mudik Lebaran dan hari besar keagamaan lainnya.
"Cuti bersama ini berlaku untuk ASN. Sedangkan untuk swasta, sifat dari cuti bersama adalah fakultatif. Jadi bisa ada, bisa dilakukan, bisa tidak," sambungnya.