“Jadi perlu dijelaskan bahwa 43 persen pegawai yang menjadi wajib lapor itu, bukan tidak melaporkan LHKPN nya. Tetapi masih belum melaporkan dan dipastikan laporannya masih berproses, bahkan di internal sendiri setiap tahunnya para wajib lapor diminta untuk melaporkan LHKPNnya lebih awal sebelum batas waktu pelaporan berakhir,” jelasnya.
Dia juga mengungkapkan, saat ini Kemenkeu telah menyediakan fasilitas berupa Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) yang disediakan untuk menjaga kepatuhan dari para pegawainya dalam melakukan pelaporan harta kekayaan setiap tahunnya tepat waktu, sebelum batas waktu pelaporan berakhir.
“Tentunya terkait pelaporan LHKPN ini mendapat perhatian yang serius di internal Kemenkeu, sehingga untuk menjaga tingkat kepatuhan dalam pelaporan setiap tahunnya. Telah disediakan aplikasi pelaporan yang membantu para wajib lapor di lingkungan pegawai Kemenkeu,” tandasnya.
(WHY)